loading...

INILAH HUKUMNYA..!! JIKA ISTRI MENGHISAP KEMALUAN SUAMI, BOLEH ATAU TIDAK..??? BERIKUT PENJELASANNYA..!! TOLONG DI SHARE


Pertama, Saat masihlah bujangan satu tahun lebih waktu lalu, saya pernah membaca fatwa seseorang ulama disebuah majalah islam, namanya Syaikh Ali Hasan Al-Halaby hafizhohulloh mengenai hukum oral s3ks dalam pandangan



islam, hal yang masihlah saya ingat yaitu jawaban beliau. Kalau mulut dan lidah adalah tempat melaksanakan ibadah baik berbentuk dzikir, doa, membaca al-qur’an dan beramar ma’ruf nahi mungkar. Sedang kemaluan adalah tempat keluarnya najis seperti air kencing dan madzi. Dan tak sepantasnya hal yang tempat yang keluarkan yang baik (mulut) bercampur dengan tempat yang keluarkan yang jelek (kemaluan). Dasarnya beliau menjawab akan keharaman oral s3ks.

Ke-2, saya memperoleh dari internet sekian hari waktu lalu yang datang dari majalah juga, fatwa dari sebagian ulama yang lain yang mengharamkan oral s3x yang dihimpun oleh Syaikh Al-’Allämah Ahmad bin Yahyä An-Najmï rahimahulläh :

Pertanyaan :
Apa hukum oral s3ks?

Jawabannya :


1. Mufti Saudi Arabia sisi Selatan, Asy-Syaikh Al-Allämah Ahmad bin Yahyä An-Najmï hafizhahulläh menjawab seperti berikut, “Adapun isapan istri pada kemaluan suaminya (oral s3ks), jadi ini adalah haram, tak dibolehkan. Karena ia (kemaluan suami) bisa memencar. Bila memencar jadi akan keluar darinya air madzy yang dia najis menurut perjanjian (ulama’). Jika (air madzy itu) masuk kedalam mulutnya lalu ke perutnya jadi bisa jadi akan mengakibatkan penyakit baginya. Dan Syaikh Ibnu Bäz rahimahulläh sudah berfatwa mengenai haramnya hal itu -sebagaimana yang saya dengarkan segera dari beliau-. ”

2. Muhaddits dan Mujaddid jaman ini, Asy-Syaikh Al-’Allämah Muhammad Näshiruddïn Al-Albäny rahimahulläh menjawab : “Ini yaitu perbuatan beberapa binatang, seperti anjing. Dan kita miliki basic umum kalau dalam banyak hadits, Ar-Rasül melarang untuk tasyabbuh (mirip) hewan-hewan, seperti larangan beliau turun (sujud) seperti turunnya onta, dan melihat seperti tolehan srigala, dan mematuk seperti patukan burung gagak. Dan sudah dimaklumi juga kalau Nabi shallallähu ‘alaihi wa sallam sudah melarang untuk tasyabbuh dengan orang kafir, jadi di ambil juga dari arti larangan itu larangan tasyabbuh dengan hewan-hewan -sebagai penguat yang sudah lalu-, terlebih hewan yang sudah di ketahui kejelekan perilakunya. Jadi semestinya seseorang muslim -dan kondisinya seperti ini- terasa tinggi untuk mirip hewan-hewan. ”

3. Salah seseorang ulama besar kota Madinah, Asy-Syaikh Al-’Allämah ‘Ubaid bin ‘Abdilläh bin Sulaimän Al-Jäbiry hafizhahulläh menjawab : “Ini yaitu haram, lantaran ia termasuk juga tasyabbuh dengan hewan-hewan. Tetapi banyak di kelompok golongan muslimin yang tertimpa oleh perkara-perkara yang rendah lagi ganjil menurut syari’at, akal dan fitrah seperti ini. Hal itu lantaran ia menggunakan waktunya untuk ikuti rangkaian film-film porno lewat video atau tv yang rusak. Seseorang lelaki muslim berkewajiban untuk menghormati istrinya serta janganlah ia terkait dengannya terkecuali sesuai sama perintah Allah. Bila ia terkait dengannya terkecuali dari tempat yang Allah halalkan baginya jadi termasuk melampaui batas dan bermaksiat pada Allah dan Rasul-Nya shallallähu ‘alaihi wa sallam. ”
Tag : TAUSIAH KELUARGA

0 Response to "INILAH HUKUMNYA..!! JIKA ISTRI MENGHISAP KEMALUAN SUAMI, BOLEH ATAU TIDAK..??? BERIKUT PENJELASANNYA..!! TOLONG DI SHARE"

Post a Comment