loading...

INILAH HUKUMNYA DALAM ISLAM JIKA ISTRI MENGHISAP K3MALU4N SUAMINYA..!! TOLONG BANTU SHARE


Pertama, Saat masih tetap bujangan satu tahun lebih waktu itu, saya pernah membaca fatwa seorang ulama disebuah majalah islam, namanya Syaikh Ali Hasan Al-Halaby hafizhohulloh mengenai hukum *r4l s3**k5 dalam pandangan islam, hal yang tetap masih saya ingat yaitu jawaban beliau. Apabila mulut serta lidah yakni tempat lakukan melaksanakan ibadah baik berbentuk dzikir, doa, membaca al-qur’an serta beramar ma’ruf nahi mungkar.



Tengah k3m4lu4n yaitu tempat keluarnya najis seperti air kencing serta m4dz!. Serta tak sepantasnya hal yang tempat yang keluarkan yang baik (mulut) bercampur dengan tempat yang keluarkan yang jelek (k3m4lu4n).
Dasarnya beliau menjawab akan keharaman *r4l s3**k5.

Ke-2, saya dapatkan dari internet sekian hari saat itu yang datang dari majalah juga, fatwa dari sebagian ulama yang lain yang mengharamkan *r4l s3**k5 yang dihimpun oleh Syaikh Al-’Allämah Ahmad bin Yahyä An-Najmï rahimahulläh :

Pertanyaan :

Apa hukum *r4l s3**k5?

Jawabannya :
1. Mufti Saudi Arabia segi Selatan, Asy-Syaikh Al-Allämah Ahmad bin Yahyä An-Najmï hafizhahulläh menjawab sebagai berikut, “Adapun isapan istri pada k3m4lu4n suaminya (**r4l 5***3x), jadi ini yakni haram, tak dibolehkan. Karena ia (k3m4lu4n suami) bisa memencar. Jika memencar jadi akan keluar darinya air m4**zy yang dia najis menurut perjanjian (ulama’). Apabila (air m4dz**y itu) masuk kedalam


mulutnya
lalu



ke perutnya jadi mungkin saja saja akan mengakibatkan penyakit baginya. Dan Syaikh Ibnu Bäz rahimahulläh sudah berfatwa mengenai


haramnya hal sejenis itu -sebagaimana yang saya dengarkan selekasnya dari beliau-. ”

2. Muhaddits dan Mujaddid jaman ini, Asy-Syaikh Al-’Allämah Muhammad Näshiruddïn Al-Albäny rahimahulläh menjawab : “Ini yakni perbuatan beberapa binatang, seperti anjing. Dan kita mempunyai basic umum apabila dalam banyak hadits, Ar-Rasül melarang untuk tasyabbuh (sama) hewan-hewan, seperti larangan beliau turun (sujud) seperti turunnya onta, dan saksikan seperti tolehan srigala, dan mematuk seperti patukan burung gagak. Dan sudah dimaklumi juga apabila Nabi shallallähu ‘alaihi wa sallam sudah melarang untuk tasyabbuh dengan orang kafir, jadi di ambil juga dari arti larangan itu larangan tasyabbuh dengan hewan-hewan -sebagai penguat yang sudah lalu-, terlebih hewan yang sudah di ketahui kejelekan perilakunya. Jadi harusnya seseorang muslim -dan kondisinya seperti ini- terasa tinggi untuk sama hewan-hewan. ”

3. Salah seseorang ulama besar kota Madinah, Asy-Syaikh Al-’Allämah ‘Ubaid bin ‘Abdilläh bin Sulaimän Al-Jäbiry hafizhahulläh menjawab : “Ini yakni haram, lantaran ia termasuk juga tasyabbuh dengan hewan-hewan. Tetapi banyak di group grup muslimin yang tertimpa oleh perkara-perkara yang rendah lagi ganjil menurut syari’at, akal dan fitrah seperti ini. Hal sejenis itu karena ia menggunakan waktunya untuk ikuti rangkaian film-film p*rn* lewat video atau tv yang rusak. Seseorang lelaki muslim berkewajiban untuk menghormati istrinya serta jangan pernah ia terkait dengannya terkecuali sama dengan perintah Allah. Jika ia terkait dengannya terkecuali dari tempat yang Allah halalkan baginya jadi termasuk melampaui batas dan bermaksiat pada Allah dan Rasul-Nya shallallähu ‘alaihi wa sallam. ”


Sumber : http :// www. sebarkandanbagikan. com/

0 Response to "INILAH HUKUMNYA DALAM ISLAM JIKA ISTRI MENGHISAP K3MALU4N SUAMINYA..!! TOLONG BANTU SHARE"

Post a Comment