loading...

Heboh Di Medsos: Usai Akad Nikah Secara Islam Kedua Mempelai Ini Ke Gereja Utk Mengikuti Pemberkatan Nikah. Ini Pasangan Yg Ke 741 Nikah Beda Agama



 


Usai akad nikah secara Islam kedua mempelai ini saya antar ke gereja utk ikuti pemberkatan nikah.

Ini pasangan yg ke 741 yg kami bantu pernikahanya karena berbeda agama…


Seringkali kita jumpai pertanyaan “apa hukumnya bila nikah lain agama, baik yg lelaki atau perempuannya yg muslim, apa sah atau tidak menurut Islam? ”. Pertanyaan ini kerap muncul terutama saat kita ada di satu negara yang mayoritas penduduknya non muslim, seperti di Australia, china, hongkong.. dll. Untuk itu pada kali ini menampilkan fikih berkenaan dengan nikah lain Agama.



Ada 2 jenis menikah lain agama :



1. Perempuan beragama Islam menikah dengan laki-laki non-Islam

2. Laki-laki beragama Islam menikah dengan perempuan non-Islam



Perempuan beragama Islam menikah dengan laki-laki non-Islam



Hukum mengenai perempuan beragama Islam menikah dengan laki-laki non-Islam yaitu bebrapa terang dilarang (haram). Dalil yg digunakan untuk larangan menikahnya muslimah dengan laki-laki non Islam yaitu Surat Al Baqarah (2) : 221, “Dan janganlah anda nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu.



Serta janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman



. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, tengah Allah mengajak ke surga serta ampunan dengan izin-Nya. Serta Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran. ”

Jadi, wanita musliman dilarang atau diharamkan menikah dengan non muslim, apa pun alasannya. Hal ini seperti dinyatakan dalam Alquran di atas. Dapat dikatakan, bila seorang muslimah memaksakan dirinya menikah dengan laki-laki non Islam, maka akan dianggap berz!n**.



Laki-laki beragama Islam menikah dengan perempuan non-Islam

Pernikahan seorang lelaki Muslim dengan perempuan non muslim terbagi atas 2 macam :



1. Lelaki Muslim dengan perempuan Ahli Kitab. Yang dimaksud dg Ahli Kitab di sini adalah agama Nasrani serta Yahudi (agama samawi). Hukumnya bisa, dengan dasar Surat Al Maidah (5) : 5, “Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan anda halal juga bagi mereka. (Serta dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman serta wanita-wanita yang menjaga kehormatan diantara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum anda, bila anda sudah membayar maskawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berz!n** serta tidak (juga) menjadikannya gundik-gundik. Siapapun yang kafir setelah beriman (tidak terima hukum-hukum Islam) jadi hapuslah amalannya serta ia di hari akhirat termasuk orang-orang tidak untung. ”



2. Lelaki Muslim dg perempuan non Ahli Kitab. Untuk kasus ini, banyak ulama yg melarang, dengan dasar

Al Baqarah (2) : 222, “Dan janganlah anda nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, meskipun dia menarik hatimu. Serta janganlah anda menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga serta ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) pada manusia agar mereka mengambil pelajaran. ”


Banyak ulama yg menafsirkan kalau Al Kitab di sini adalah Injil serta Taurat. Dikarenakan agama Islam, Nasrani serta Yahudi berasal dari sumber yg sama, agama samawi, jadi para ulama memperbolehkan pernikahan jenis ini. Untuk kasus ini, yg dimaksud dengan musyrik yaitu penyembah berhala, api, serta sejenisnya. Untuk poin 2, menikah dengan perempuan yang bukan pakar kitab, para ulama sepakat melarang.



Dari sebuah literatur, dapatkan info bahwa Hindu, Budha atau Konghuchu tidak termasuk agama samawi (langit) tapi termasuk agama ardhiy (bumi). Karena benda yang mereka katakan sebagai kitab suci itu bukanlah kitab yang turun dari Allah SWT. Benda itu yaitu hasil pemikiran para tokoh mereka serta filosof mereka. Sehingga kita dapat bedakan kalau kebanyakan isinya lebih merupakan petuah, hikmah, sejarah serta filsafat para tokohnya.



Kita tidak akan menemukan hukum dan syariat di dalamnya yang mengatur masalah kehidupan. Tidak ada hukum jual beli, zakat, z!n**, minuman keras, judi serta pencurian. Sebagaimana yang ada didalam Al-Quran Al-Karim, Injil atau Taurat. Yang ada hanya etika, moral serta nasehat. Benda itu tidak dapat dikatakan sebagai kalam suci dari Allah yang diturunkan lewat malaikat Jibril serta berisi hukum syariat. Sedang Taurat, Zabur serta Injil, bebrapa terang kitab samawi yang secara kompak diakui sebagai kitabullah.

Sementara itu, Imam Syafi’i dalam kitab klasiknya, Al-Umm, mendefinisikan Kitabiyah serta non Kitabiyah sebagai berikut, “Yang disebut dengan ahlul kitab yaitu orang-orang Yahudi dan Nasrani yang berasal dari keturunan bangsa Israel asli. Mengenai umat-umat lain yang menganut agama Yahudi dan Nasrani, rnaka mereka tidak termasuk dalam kata ahlul kitab. Sebab, Nabi Musa a. s. dan Nabi Isa a. s. tidak diutus terkecuali untuk Israil dan dakwah mereka juga bukan ditujukan untuk umat-umat setelah Bani israil. ”


Sementara itu, para jumhur shahabat membolehkan laki-laki muslim menikahi wanita kitabiyah, diantaranya yaitu Umar bin Al-Khattab, Ustman bin Affan, Jabir, Thalhah, Huzaifah. Bersama dengan para shahabat Nabi juga ada para tabi`Insya Allah seperti Atho`, Ibnul Musayib, al-Hasan, Thawus, Ibnu Jabir Az-Zuhri. Pada generasi berikutnya ada Imam Asy-Syafi`i, juga ahli Madinah dan Kufah.


Yang sedikit berbeda pendapatnya hanya Imam Malik serta Imam Ahmad bin Hanbal, dimana mereka berdua tidak melarang hanya memkaruhkan menikahi wanita kitabiyah selama ada wanita muslimah.


Pendapat yang mengatakan kalau nasrani itu musyrik yaitu pendapat Ibnu Umar. Beliau mengatakan kalau nasrani itu musyrik. Selain itu ada Ibnu Hazm yang mengatakan kalau tidak ada yang lebih musyrik dari orang yang mengatakan bahwa tuhannya yaitu Isa. Sehingga menurut mereka menikahi wanita pakar kitab itu haram hukumnya karena mereka yaitu musyrik.


Tetapi jumhur Ulama tetap mengatakan kalau wanita kitabiyah itu bisa dinikahi, meski ada perbedaan dalam tingkat kebolehannya. Namun demikian, wanita muslimah yang komitmen dan bersungguh-sungguh dengan agamanya pasti lebih utama dan lebih layak untuk seorang muslim dibanding wanita ahlul kitab. Juga jika ia khawatir pada akidah anak-anak yang lahir nanti, dan apabila jumlah pria muslim sedikit sementarawanita muslimah banyak, maka dalam kondisi demikian ada yang berpendapat haram hukumnyapria muslim menikah dengan wanita non muslim.


Secara ringkas hukum nikah beda agama dapat kita untuk menjadi demikian :

1. Suami Islam, istri ahli kitab = boleh

2. Suami Islam, istri kafir bukan ahli kitab = haram

3. Suami ahli kitab, istri Islam = haram

4. Suami kafir bukan ahli kitab, istri Islam = haram


Dibolehkannya laki-laki muslim menikah dengan wanita ahlul kitab tetapi tidak sebaliknya karena laki-laki yaitu pemimpin rumah tangga, berkuasa atas isterinya, dan bertanggung jawab pada dirinya. Tetapi perlulah diketahui masih adakah yg namanya wanita ahlul kitab zaman sekarang? wallahu`alam.. itu seperti mencari jarum dalam tumpukan jerami. dan untuk hal satu ini.. yaitu sulit laki laki menemukan wanita ahli kitab walaupun diperbolehkan.


Islam menjamin kebebasan aqidah untuk isterinya, dan mlindungi hak-hak dan kehormatannnya dengan syariat dan bimbingannya. Akan tetapi, agama lain seperti nasrani dan yahudi tidak pernah memberikan jaminan kepada isteri yang berlainan agama.

Sumber : postingan fb dari Ahmad Nurcholish
http://ift.tt/2kta2Mk

0 Response to "Heboh Di Medsos: Usai Akad Nikah Secara Islam Kedua Mempelai Ini Ke Gereja Utk Mengikuti Pemberkatan Nikah. Ini Pasangan Yg Ke 741 Nikah Beda Agama"

Post a Comment